dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.Untuk mewujudkan harapan dan keinginan tersebut Suami-istri harus mampu melewati berbagai rintangan yang muncul dengan saling mencintai, saling percaya dan sabar. Akan tetapi ada juga Suami-istri yang tidak mampu untuk menghadapi berbagai cobaan dan rintangan dalam menjalani rumah tangga mereka sehingga pecahlah pernikahan mereka dan lebih memilih perceraian sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan masalah tersebut.Dalam mengajukan surat permohonan izin ikrar talak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan tersebut dapat dikabulkan.Adapun Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan izin ikrar talak adalah sebagai berikut : identitas para pihak harus jelas (nama, tempat/tanggal lahir, Agama, pekerjaan dan alamat), posita (dasar permohonan/alasan permohonan izin ikrar talak harus dibuat dengan detai) dan petitumnya (tuntutan) juga harus dibuat sedetail-detailnya, sehinga dapat terbukti apa yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan agar permohonan pengajuan talak tidak kabur (obsecure libeil) dan dapat diterima oleh pengadilan Agama. | en_US |