Show simple item record

dc.contributor.authorNdaru Kafabi
dc.date.accessioned2014-05-07T00:57:14Z
dc.date.available2014-05-07T00:57:14Z
dc.date.issued2014-05-07
dc.identifier.nimNIM100903101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57454
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas administrasi perkantoran, (2) mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa Nilai Jual Objek Pajak - Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPPBB) serta dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kemudian Wajib Pajak menyetorkan pajaknya ke bank persepsi dengan menggunakan SSPDBPHTB yang telah diisi. Proses selanjutnya adalah verifikasi SSPD-BPHTB yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mengajukan penelitian SSPD-BPHTB yang telah dibayarkan sebelumnya kepada Fungsi Pelayanan. Fungsi Pelayanan mendata dan menyerahkan Formulir Penyampaian SSPD-BPHTB ke Fungsi Penetapan dan Verifikasi. Tim verifikasi akan meneliti kebenaran SSPD-BPHTB serta dokumen-dokumen pendukungnya, setelah diverifikasi kemudian akan dilegalisasi oleh tim validasi untuk diserahkan kembali ke Fungsi Pelayanan, dan diteruskan kepada Wajib Pajak untuk SSPD lembar 1, 3, dan 5, dan selebihnya arsip Dispenda. SSPD lembar 1, 3, dan 5 tersebut kemudian akan diurus lagi oleh Wajib Pajak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada prinsipnya menganut Self Assessment System. Artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah.. Disamping itu pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum yang memadai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101050;
dc.subjectVerifikasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)en_US
dc.titleROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) PADA DINASPENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record