• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) PADA DINASPENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Ndaru Kafabi - 100903101050_1.pdf (1.102Mb)
    Date
    2014-05-07
    Author
    Ndaru Kafabi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas administrasi perkantoran, (2) mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa Nilai Jual Objek Pajak - Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPPBB) serta dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kemudian Wajib Pajak menyetorkan pajaknya ke bank persepsi dengan menggunakan SSPDBPHTB yang telah diisi. Proses selanjutnya adalah verifikasi SSPD-BPHTB yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mengajukan penelitian SSPD-BPHTB yang telah dibayarkan sebelumnya kepada Fungsi Pelayanan. Fungsi Pelayanan mendata dan menyerahkan Formulir Penyampaian SSPD-BPHTB ke Fungsi Penetapan dan Verifikasi. Tim verifikasi akan meneliti kebenaran SSPD-BPHTB serta dokumen-dokumen pendukungnya, setelah diverifikasi kemudian akan dilegalisasi oleh tim validasi untuk diserahkan kembali ke Fungsi Pelayanan, dan diteruskan kepada Wajib Pajak untuk SSPD lembar 1, 3, dan 5, dan selebihnya arsip Dispenda. SSPD lembar 1, 3, dan 5 tersebut kemudian akan diurus lagi oleh Wajib Pajak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada prinsipnya menganut Self Assessment System. Artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah.. Disamping itu pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum yang memadai.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57454
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository