ANALISA PUTUSAN KPPU NOMOR 05/ KPPU- I/2012 TENTANG PRAKTIK DISKRIMINASI DALAM TENDER EXPORT PIPELINE FRONT END ENGINEERING & DESIGN CONTRACT (NO C732791)
View/ Open
Date
2014Author
Anggraeni, Riska
Widiyanti, Dani Ikarini
Sari, Kumala Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Mencermati Undang-undang No. 5 tahun 1999 terdapat dua aspek fundamental yang melatarbelakangi yaitu aspek hukum yang merujuk pada kepastian hukum dan aspek ekonomi yang condong pada finansial, keduanya tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan prekonomian nasional yang lebih baik. Suatu persaingan dibutuhkan untuk memotivasi pelaku usaha dalam meningkatkan prekonomian nasional, namun akan berdampak negatif apabila dilakukan dengan cara mendiskriminasi salah satu pelaku usaha dari keseluruhan pelaku usaha yang ada. Sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 tahun 1999 mengenai diskriminasi pelaku usaha tertentu. Putusan KPPU Nomor 05/ KPPU- I/2012 didalam amar putusannya Chevron Indonesia company selaku panitia pengada tender di sanksi sebesar membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) karena telah melakukan praktik diskriminasi dalam tender export pipeline front end engineering & design contract (No C732791), dengan meloloskan PT. Woerly Person Indonesia dan menggurkan PT. Wood Group Indonesia dengan mekanisme dan ketentuan yang sama yaitu tidak adanya konsistensi dalam penawaran. PT. Woerly Indonesia telah konsisten melakukan penawaran dengan tidak merubah subustansi penawaran yang ada, jabatan Lead dan Senerior mempunyai konsekuensi keahlian yang berbeda namun tenaga ahli yang dituliskan dalam penewaran tekhnis dan penawaran komersia merupakan orang yang sama sehingga kesalahan penulisan Lead dan Senior tidak dapat dikategorikan in-kosistensi penawaran dari PT. Woerly Person Indonesia.
Collections
- SRA-Law [296]