dc.description.abstract | Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didalamnya terdapat ketentuan pidana mulai dari Pasal 111 sampai Pasal 148. Penjatuhan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki ancaman pidana minimum dan maksimum. Berkenaan dengan penjatuhan putusan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika maka seorang hakim akan menjatuhkan putusannya diantara batas-batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Narkotika. Undang-Undang Narkotika ini terdapat batasan minimum dan maksimum pada ancaman pidananya, hal ini akan menjadi patokan dalam penjatuhan putusan oleh hakim dan dengan adanya patokan tersebut, seorang hakim dapat saja menjatuhkan putusan dalam batas yang minimal dan bisa juga dalam batas yang maksimal, tetapi di dalam praktek di persidangan, ternyata masih muncul putusan dari Hakim yang menjatuhakan putusan berupa pidana di bawah ketentuan pidana minimum dari ketentuan Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya hakim memberikan putusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang memiliki batasan ancaman pidana minimum khusus dan berdasarkan asas legalitas (Nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali ) yang didalamnya mengandung unsur kepastian hukum bagi masyarakat. | en_US |