dc.description.abstract | Pecandu narkotika perlu untuk direhabilitasi. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang direpresentasikan dalam Pasal 4 huruf d, yaitu mengakui pecandu narkotika sebagai korban yang perlu disembuhkan. Pasal 4 huruf d diejawantahkan dalam beberapa pasal, salah satunya dalam Pasal 103. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis rehabililitasi terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan semangat Undang-Undang dalam dua pasal tersebut, maka seyogyanya hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Akan tetapi, tidak semua hakim memiliki semangat yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Putusan Nomor 208/PID/2012/PT.DKI, Putusan Nomor 39/PID/2011/PT.DKI dan Putusan Nomor 283/PID/2010/PT.SBY, Hakim PT justru membatalkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam membatalkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menganalisis kesesuaian antara pembatalan vonis rehabilitasi dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. | en_US |