dc.description.abstract | Munculnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan kembali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang ini lahir sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut jenis pajak atau retribusi untuk diterapkan pada daerahnya. dimana daerah dapat mengusulkan dan membuat jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan karakteristik daerahnya. Konsekuensi empiris dari hal tersebut, daerah berlomba-lomba menambah jenis pungutan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Segala cara dilakukan, bahkan dengan memungut jenis pajak yang tidak terdapat dalam Undang-Undang sekalipun. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan membuat suatu sistem berupa parkir berlangganan, dengan tujuan agar masyarakat yang menggunakan jasa parkir berlangganan ini mendapatkan sejumlah kemudahan dan kenyamanan. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten sendiri akan diuntungkan dengan adanya sistem parkir berlangganan yaitu dengan adanya pendapatan daerah yang ditarik melalui retribusi parkir tersebut. Pemberlakuan sistem parkir berlangganan ini selain dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten, juga mampu membuat suatu wilayah atau lingkungan menjadi bersih, nyaman, teratur dan rapi. Sistem parkir berlangganan ini diharapkan juga dapat mengurangi praktek perparkiran liar, dimana oknum-oknum terutama petugas parkirnya merupakan individu yang tidak jelas siapa dan akan lari kemanakah dana atau uang yang dibayarkan oleh masyarakat kepada mereka. | en_US |