ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DI PROVINSI MALUKU (Putusan Nomor: 07/PID.SUS/2012/PN.AB)
View/ Open
Date
2013Author
Aditya, Wardhana Sakti
Ghufron, Nurul
Furqoni, Laili
Metadata
Show full item recordAbstract
Korupsi di Indonesia sering dilakukan oleh oknum-oknum terutama pejabat pemerintahan yang mempunyai wewenang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Korupsi terjadi karena disebabkan oleh berbagai hal, seperti kurangnya pengawasan dalam lembaga-lembaga atau badan pemerintahan, mudahnya dalam melakukan manipulasi data yang terkait dengan harga atau jumlah suatu barang dan jasa, lemahnya penanganan dan penegakan hukum dalam kasus korupsi, serta minimnya transparansi anggaran yang dilakukan oleh lembaga negara atau pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, sangat mudah sekali mengelabuhi pihak-pihak lain seperti negara atau pejabat pemerintahan lainnya yang ingin mengetahui suatu hal terkait dengan kewenangan atau jabatan yang dimiliki oleh badan atau lembaga pemerintahan. Masalah korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era tahun 1950-an. Berbagai kalangan menilai korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan menggunakan perangkat Undang-undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak menemui kegagalan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan berbagai institusi yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi tidak menjalankan fungsinya dengan efektif, perangkat hukum yang lemah, ditambah dengan aparat penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh menyadari akibat serius dari tindakan korupsi.
Collections
- SRA-Law [296]