ANALISIS HUKUM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL DARI SUDUT PANDANG HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
View/ Open
Date
2014Author
Guevarrato, Gulfino
Oka Ana, Ida Bagus
Gautama Arundhati, Budi
Metadata
Show full item recordAbstract
Hukum Humaniter Internasional berfungsi untuk Menjamin hak asasi manusia, penderitaan yang tidak perlu dan Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Serangan Israel ke Palestina pada tanggal 28 Desember 2008 sampai 17 Januari 2009 merupakan reaksi dari serangan yang terlebih dahulu dilakukan oleh Palestina. Dampak dari serangan Palestina melalui roket dan rudal tersebut menimbulkan ancaman bagi pemerintah Israel. Serangat Israel bagian dari Self Defense Israel atas Palestina yang dilindungi oleh ketentuan Piagam PBB pasal 51 dan Hukum Humaniter Internasional. Dalam konsep Hukum Humaniter Internasional mengenal prinsip Self Defense yaitu negara dapat mempertahankan diri dari pihak asing yang mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Bentuk dari sefl Defense tersebut yaitu tindakan balasan yang tujuannya agar pihak – pihak yang melanggar hukum perang menghentikan perbuatannya dan juga untuk memaksa agar dikemudian hari menaati hukum tersebut.
Collections
- SRA-Law [296]