dc.contributor.author | Permana, Agung | |
dc.contributor.author | Samsudi | |
dc.contributor.author | Azizah, Ainul | |
dc.date.accessioned | 2014-04-22T00:58:11Z | |
dc.date.available | 2014-04-22T00:58:11Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57218 | |
dc.description.abstract | Penganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Terdakwa melalui pembuktian akan ditentukan nasibnya bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1100/ Pid.B/2010/PN. Jr. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Pembuktian | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Penganiayaan | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP (Putusan Nomor : 1100/Pid.B/2010/PN.JR) | en_US |
dc.type | Article | en_US |