dc.description.abstract | Sediaan farmasi terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Hal mengenai obat yakni obat memiliki komposisi dan dosis sesuai dengan diagnosa dokter terhadap suatu penyakit. Secara yuridis, pengertian sediaan farmasi diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan pada Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 yakni sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Terkait dengan sediaan farmasi, Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr sangat menarik untuk dikaji karena yang menjadi pelaku dalam perkara ini bukan petugas farmasi, melainkan seorang kuli bangunan dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal. Pasal yang didakwakan adalah pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan membebaskan terdakwa dari tahanan serta memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat | en_US |