Show simple item record

dc.contributor.authorGhanesa, Aghastya
dc.contributor.authorSugijono
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-04-21T02:59:39Z
dc.date.available2014-04-21T02:59:39Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57165
dc.description.abstractHukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan. Dalam hukum waris BW berlaku suatu asas “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Di Indonesia ada 3 (tiga) macam hukum waris untuk menyelesaikan sengketa waris yaitu, antara lain Hukum Waris Adat yang bersumber dari masyarakat adat setempat, Hukum Waris Islam yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hukum Waris Barat peninggalan Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek) yang di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdataen_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectAnalisa Yuridis Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BWen_US
dc.titleAnalisa Yuridis Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW (Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record