dc.description.abstract | Peristiwa perceraian adalah hal yang paling ditakuti oleh anak. Karena mereka merasa akan berpisah dengan salah satu orang yang paling disayanginya. Selain itu juga, tidak sedikit dari perkara perceraian kemudian timbul masalah baru yaitu perebutan hak asuh anak atau hadlanah. Kedua orang tua itu merasa yang paling berhak untuk mengasuh dan mendidik anaknya sendiri hingga dewasa, tanpa memikirkan kepentingan anak itu sendiri. Dan tanpa disadari hal ini sangat berpengaruh besar bagi perkembangan psikologis anak bahkan sampai berkepanjangan seperti trauma bahkan sampai penyimpang perilaku yang buruk. Tidak jarang juga akibat perceraian ini anak menjadi terlantar, kurang kasih sayang karena buruknya pengasuhan salah satu orang tua yang menjadi pemegang hak untuk mengasuh anak. Oleh karena perlu kiranya perhatian yang sangat serius untuk memutuskan ataupun menetapkan siapa pemegang hak asuh anak yang baik bagi si anak tersebut walaupun pada dasarnya menurut Kompilasi Hukum Islam anak yang belum berumur 12 tahun ada pada ibunya. Selain masalah hak asuh anak yang juga harus diperhatikan adalah masalah hak waris anak setelah orang tuanya bercerai, karena tidak sedikit anak akan berpisah dengan salah satu orang tuanya dalam jangka waktu yang lama, ataupun orang tua itu sudah menikah lagi sehingga hubungan dengan anak dari perkawinan sebelumnya menjadi renggang. Dan tidak sedikit pula orang tua yang telah berkeluarga lagi kemudian meninggal dunia dan harta warisan dipakai oleh keluarga barunya dan anak dari perkawinan terdahulunya bahkan tidak mendapatkan warisan sama sekali. Padahal hal yang demikian tidak diperbolehkan oleh Hukum Islam, karena bagaimanapun anak itu merupakan nasab dari ayah dan ibu kandungnya | en_US |