dc.contributor.author | Alfan Aziz | |
dc.date.accessioned | 2014-04-16T22:06:32Z | |
dc.date.available | 2014-04-16T22:06:32Z | |
dc.date.issued | 2014-04-16 | |
dc.identifier.nim | NIM100903101054 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57117 | |
dc.description.abstract | Kegiatan praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 16 September
sampai dengan 16 Oktober 2013 dengan tujuan untuk mengetahui proses
penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23
atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak
Glenmore-Banyuwangi. Pajak penghasilan menurut UU Nomor : 36 Th 2008
merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah
Pusat yang secara operasional hal ini dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Departemen
Keuangan.Pajak penghasilan yang dikenal dengan singkatan PPh yang merupakan
pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Subjek Pajak tersebut
akan dikenakan pajak apabila memperoleh penghasilan dari manapun, Subjek
Pajak tersebut dalam Undang-undang disebut Wajib Pajak.
Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak
Gelenmore-Banyuwangi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bergerak dalam bidang pengolahan kakao.Sebelum dilakukan proses pengolahan
kakao terlebih dahulu dilakukan proses penanaman kakao.Setelah proses panen
kakao tiba,dalam proses pendistribusian dan penjualan hasil kakao diperlukan
kendaraan untuk mengangkut,sehingga proses ini yang menyebabkan pihak PTPN
12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi menyewa kendaraan kepada pihak
swasta untuk mendapatkan kendaraan dalam proses tersebut. Hal itu menimbulkan
objek pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan atas sewa kendaraan, undangundang
perpajakan no. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa penghasilan yang
diperoleh dari persewaan kendaraan dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan
pasal 23 dengan tarif 2%. PTPN 12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi
selaku pengusaha kena pajak wajib melakukan penghitungan, pemotongan,
penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100903101054; | |
dc.subject | Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN KALITELEPAK GLENMORE-BANYUWANGI | en_US |
dc.type | Other | en_US |