Show simple item record

dc.contributor.authorAlfan Aziz
dc.date.accessioned2014-04-16T22:06:32Z
dc.date.available2014-04-16T22:06:32Z
dc.date.issued2014-04-16
dc.identifier.nimNIM100903101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57117
dc.description.abstractKegiatan praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 16 September sampai dengan 16 Oktober 2013 dengan tujuan untuk mengetahui proses penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi. Pajak penghasilan menurut UU Nomor : 36 Th 2008 merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Pusat yang secara operasional hal ini dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan.Pajak penghasilan yang dikenal dengan singkatan PPh yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Subjek Pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila memperoleh penghasilan dari manapun, Subjek Pajak tersebut dalam Undang-undang disebut Wajib Pajak. Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak Gelenmore-Banyuwangi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengolahan kakao.Sebelum dilakukan proses pengolahan kakao terlebih dahulu dilakukan proses penanaman kakao.Setelah proses panen kakao tiba,dalam proses pendistribusian dan penjualan hasil kakao diperlukan kendaraan untuk mengangkut,sehingga proses ini yang menyebabkan pihak PTPN 12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi menyewa kendaraan kepada pihak swasta untuk mendapatkan kendaraan dalam proses tersebut. Hal itu menimbulkan objek pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan atas sewa kendaraan, undangundang perpajakan no. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan kendaraan dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif 2%. PTPN 12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi selaku pengusaha kena pajak wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101054;
dc.subjectPenghitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilanen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN KALITELEPAK GLENMORE-BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record