• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN KALITELEPAK GLENMORE-BANYUWANGI

    Thumbnail
    View/Open
    Alfan Aziz - 100903101054_1.pdf (50.91Kb)
    Date
    2014-04-16
    Author
    Alfan Aziz
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kegiatan praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 16 September sampai dengan 16 Oktober 2013 dengan tujuan untuk mengetahui proses penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi. Pajak penghasilan menurut UU Nomor : 36 Th 2008 merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Pusat yang secara operasional hal ini dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan.Pajak penghasilan yang dikenal dengan singkatan PPh yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Subjek Pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila memperoleh penghasilan dari manapun, Subjek Pajak tersebut dalam Undang-undang disebut Wajib Pajak. Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak Gelenmore-Banyuwangi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengolahan kakao.Sebelum dilakukan proses pengolahan kakao terlebih dahulu dilakukan proses penanaman kakao.Setelah proses panen kakao tiba,dalam proses pendistribusian dan penjualan hasil kakao diperlukan kendaraan untuk mengangkut,sehingga proses ini yang menyebabkan pihak PTPN 12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi menyewa kendaraan kepada pihak swasta untuk mendapatkan kendaraan dalam proses tersebut. Hal itu menimbulkan objek pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan atas sewa kendaraan, undangundang perpajakan no. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan kendaraan dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif 2%. PTPN 12 Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi selaku pengusaha kena pajak wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57117
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository