dc.description.abstract | Tawaran kerja sama Proliferation Security Initiative (PSI) kepada Indonesia dari Amerika Serikat pada tahun 2006, merupakan usaha Amerika Serikat untuk mengurangi persebaran Weapon of Mass Destruction (WMD) diseluruh dunia. Adapun anggota PSI sampai tahun 2012 mencapai 105 Negara
vii dan Amerika Serikat akan terus mengajak negara-negara lainya untuk bergabung PSI. Amerika Serikat beranggapan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis
perdagangan dan transportasi antar benua sehingga memungkinkan adanya upaya
kejahatan lintas negara (transnational crime) seperti: perompakan, terorisme, penyelundupan narkoba dan yang paling berbahaya penyelundupan senjata
pemusnah massa. Amerika Serikat berusaha mengajak Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai negara pantai untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam PSI namun hanya Singapura yang bergabung dengan PSI, sedangkan Indonesia dan Malaysia
menolak bergabung dengan PSI. Dalam skripsi ini penulis fokus pada pihak Indonesia yang menolak tawaran Amerika Serikat untuk berkerja sama denga PSI. Kerjasama dengan PSI dinilai Indonesia tidak membawa manfaat bagi
kepentingan nasional Indonesia karena status PSI yang bertentangan dengan UNCLOS 1982, PSI dilaksanakan dibawah pengawasan langsung dari Amerika Serikat, PSI juga dinilai akan mengganggu kedaulatan negara-negara pantai. Keputusan Indonesia menolak kerjasama dengan PSI dilakukan setelah masing-
masing aktor pembuat keputusan mengajukan alasan dan pertimbangan untung
rugi mengenai tawaran kerjasama dengan PSI. | en_US |