Show simple item record

dc.contributor.authorVIRA ARISTA INDIKA YANTI
dc.date.accessioned2014-04-15T23:37:16Z
dc.date.available2014-04-15T23:37:16Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101230
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57055
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini pertama, pemerintah lebih memperhatikan undang-undang perlindungan konsumen karena lemahnya perlindungan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Kedua jika konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian financial dan kesehatan karena mengonsumsi produk yang diperdagangkan, produsen sebagai pelaku usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, maupun dengan pemberian santunan. Penggantian kerugian itu dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal transaksi. ketiga Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian atas penggunaan Oriflame yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing oleh Service Point Oriflame (SPO) adalah upaya hukum di luar pengadilan dan upaya hukum melalui pengadilan. Upaya hukum di luar pengadilan dilakuakan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun penilaian ahli.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101230;
dc.subjectKONSUMEN, ORIFLAME, MULTI LEVEL MARKETINGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ORIFLAME YANG DIPASARKAN MELALUI MEKANISME MULTI LEVEL MARKETING OLEH PT. ORINDO ALAM AYU CABANG SURABAYAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record