Show simple item record

dc.contributor.authorVIKI RATHOMI
dc.date.accessioned2014-04-15T23:34:25Z
dc.date.available2014-04-15T23:34:25Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57054
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini Kedudukan desa dan kelurahan dalam Pemerintahan Daerah hampir sama, namun Pemerintahan Desa bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Walikota sedangkan Kelurahan bertanggung jawab kepada kecamatan terlebih dahulu sebelum diajukan kepada Bupati atau Walikota. Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu berbeda dengan Kelurahan yang dapat disimpulkan dalam Pasal 7 PP nomor 73 tentang kelurahan menyebutkan : Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Dalam pasal 8 ayat (1) Pemimpin satuan kerja tingkat kelurahan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101018;
dc.subjectKEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN, PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titleKEDUDUKAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record