dc.description.abstract | Kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama Akta Risalah Lelang dikatakan
sebagai Akta Authentik dalam perkara perdata yaitu apabila telah memenuhi Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 165 HIR / 285 RBG yaitu
1. Dibuat oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah. 2. Bentuk aktanya
telah ditentukan dalam Undang-undang. 3. Setiap Pejabat Lelang mempunyai
wilayah kerja tertentu. Disamping itu Akta Risalah Lelang pada dasarnya
dikatakan sebagai akta authentik apabila dalam penjualan lelang terjadi transaksi
jual beli karena barang laku terjual. Dalam akhir Akta Risalah Lelang akan dicatat
pemenang/Pembeli lelangnya. Kedua yaitu Kekuatan Pembuktian Akta Risalah
Lelang sebagai Akta Authentik dalam perkara perdata terdapat tiga macam
kekuatan pembuktian yaitu: a.) Kekuatan pembuktian luar atau kekuatan
pembuatan lahir. b.) Kekuatan pembuktian formal. c.) Kekuatan pembuktian
materiil. Disini berarti Akta authentik itu memberikan kepada para pihak suatu
pembuktian yang mutlak mengenai peristiwa-peristiwa yang disebut dalam akta,
artinya bahwa apa yang tersebut dalam akta authentik itu pada pokoknya harus
dianggap benar sebagaimana ketentuan dalam Staatblad 1908 No. 189 atau
Peraturan Lelang (Vendu Reglement) yaitu dalam Pasal 37, 38, dan 39 mengenai
Akta Risalah Lelang. | en_US |