Show simple item record

dc.contributor.authorTRISAKTI ARMIANTO SATRIA
dc.date.accessioned2014-04-15T23:28:21Z
dc.date.available2014-04-15T23:28:21Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM070710191092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57051
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kesimpulan kedua, menjelaskan ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Meskipun begitu berdasarkan Keputusan Menteri Depkumhum memberikan kelonggaran untuk melakukan naturalisasi sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan direvisi, yaitu batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham pada 1 Agustus 2010.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191092;
dc.subjectPERKAWINAN CAMPURAN, KEWARGANEGARAAN, KEDUDUKAN ANAKen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record