Show simple item record

dc.contributor.authorTRINAH ASI ISLAMI
dc.date.accessioned2014-04-15T23:26:00Z
dc.date.available2014-04-15T23:26:00Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM100710101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57050
dc.description.abstractJenis persekongkolan dalam kasus tender KTP elektronik Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 ini adalah persekongkolan vertikal dan horizontal. Kemudian hasil dari tindakan persekongkolan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yang sangat berpengaruh terhadap beberapa aspek diantaranya aspek negara, aspek pelaku usaha, dan aspek masyarakat dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dilihat dari aspek negara meliputi menurunkan kestabilan perekonomian negara, menurunkan daya saing nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan pihak asing terhadap perusahaan dalam negeri untuk bekerjasama dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Aspek Panitia tender dan PPK, bahwa KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Panitia tender dan juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aspek pelaku usaha meliputi menurunkan tingkat potensi pelaku usaha untuk bersaing dengan pelaku usaha lain dan memperlambat kemajuan dan perkembangan pelaku usaha dalam berkompetisi dengan pelaku usaha lain. Dalam hal ini pelaku usaha yang terbukti secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU menghukum berupa membayar denda sebesar Rp. 20 miliar untuk Konsosrsium PNRI dan Rp. 4 miliar untuk PT. Astragraphia. Selanjutnya, untuk dapat meminimalisir adanya tindakan persekongkolan dalam kegiatan bisnis diperlukan peran aktif dari KPPU, panitia tender, PPK, pelaku usaha, dan juga dari masyarakat. Bagi KPPU dalam melakukan penyidikan dan memberikan sanksi kepada Pihak Terlapor sesuai dengan aturan-aturan dalam UU No.5 Tahun 1999. Bagi Panitia tender sebagai penyelenggara tender KTP elektronik Tahun 2011-Tahun 2012 harus lebih teliti, konsisten, dan bersikap objektif dalam menentukan pemenang tender sesuai dengan persyaratan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat) dan peraturan perundang-undangan terkait. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen, sebelum menandatangani kontrak pekerjaan tender harus mencermati dan meneliti substansi dari kontrak serta mengamati dan mengevaluasi segala kegiatan yang terjadi selama proses tender. Bagi Pelaku usaha harus bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya sesuai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia tender dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi masyarakat wajib ikut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101088;
dc.subjectKartu Tanda Penduduk, KTP Elektroniken_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NIK SECARA NASIONAL (KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011 SAMPAI DENGAN TAHUN 2012) (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR : 03/KPPU-L/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record