Show simple item record

dc.contributor.authorTitis Wahyuningtyas
dc.date.accessioned2014-04-15T23:23:20Z
dc.date.available2014-04-15T23:23:20Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57049
dc.description.abstractDalam perkawinan colong menurut selaku sesepuh adat masyarakat Osing di Desa Boyolangu Banyuwangi, menjelaskan bahwa dalam perkawinan colong yang ada di Desa Boyolangu mempunyai makna salah satu bentuk pengumuman atau pemberitahuan kepada seluruh anggota masyarakat bahwa telah terjadi sebuah peristiwa hukum yaitu perkawinan. Perbuatan hukum dalam perkawinan adat Osing di Banyuwangi dalam proses adalah sosialisasi dan saksi. Jadi, jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh perbuatan itu, maka segera melakukan tindakan hukum. Makna perkawinan menurut masyarakat osing nyata dalam prosesi nyadok atau nyurup. Tetapi apabila dilihat dari zaman dahulu perkawinan colong ini sudah menjadi suatu adat/tradisi turun temurun bagi masyarakat Osing khususnya di Desa Boyolangu dan belum mengenal adanya Hukum Negara yang sudah berlaku saat ini. Tata cara dari perkawinan colong dalam masyarakat Osing apabila setelah ada kesepakatan bersama maka bertemulah kedua sejoli itu dan langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya yang dalam hal ini orang tuanya berpura-pura tidak mengetahuinya. Setelah sampai di rumah, anak laki-lakinya itu langsung membicarakan kepada orang tuanya mengenai duduk perkara mengapa ia berani untuk melarikan perempuan pujaannya itu dan mohon segera untuk dinikahkannya. Setelah itu, orang tuanya laki-laki segera mengutus dua orang saudaranya atau tetangganya untuk mendatangi rumah orang tua perempuan yang dibawa lari itu. Akibat hukum dari perkawinan colong di Desa Boyolangu Kabupaten Banyuwangi yaitu sudah menjadi suatu kebiasaan bagi warga masyarakat Desa Boyolangu. Pada dasarnya suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak terpuji, karena perbuatan tersebut akan mempengaruhi status sosial orang tua dan keluarga. Maka dari itulah agar diadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum perlu di galakkan, disamping usaha-usaha mengumpulkan data-data hukum adat guna membangun dan membina hukum nasional yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries09071010101305;
dc.subjectPERKAWINAN COLONG, SUKU ADAT OSING BANYUWANGIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN COLONG SUKU ADAT OSING BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record