dc.description.abstract | Tinjauan pustaka mengenai tentang landasan teori, konsep dan pengertian
yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meliputi :
Perkawinan,terdiri dari Pengertian Perkawinan,Rukun dan Syarat Sahnya
Perkawinan,Tujuan Perkawinan serta Macam-Macam Pekawinan ; Nafkah,terdiri
dari Pengertian Nafkah,Rukun dan Syarat Sahnya Nafkah,Tujuan Nafkah serta
Macam-Macam Nafkah ; Talak,terdiri dari Pengertian Talak,Rukun dan Syarat
Sahnya Talak serta Macam-Macam Talak ; Masa Tunggu ( Masa Iddah),terdiri
dari Pengertian Masa Tunggu ( Masa Iddah),Rukun dan Syarat Sahnya Masa
Tunggu ( Masa Iddah) serta Macam-Macam Masa Tunggu ( Masa Iddah).
Pembahasn berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumuan
masalah yang ada dalam penulisan skripsi , yaitu mengenai bekas istri yang
sedang hamil apakah mendapatkan nafkah setelah ditalak ba’in kubro oleh bekas
suaminya dan apakah akibat hukumnya juka suami tidak mau menafkahinya.
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis
dalam skripsi ini adalah bekas istri yang ditalak ba’in oleh bekas suaminya dalam
keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam pasal 149 b,
berhak untuk mendapatkan nafkah pada waktu masa iddah.Karena yang dijelaskan
didalam pasal 149 b apabila tidak hamil maka tidak wajib dinafkahi,namun
pendapat ulama yang lain tetap mewajibkan seorang suami memberikan nafkah
sekalipun wanita tersebut hamil dan telah ia talak Ba’in, tetapi wanita tersebut
telah jelas kehamilannya. Dan akibat hukumnya bagi bekas suami yang melalikan
kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya setelah ditalak
ba’in kubro terutama dalam masa iddah dan dalam keadaan hamil, maka menjadi
hutang baginya dan harus dipertanggung jawabkannya. Karena istri memiliki hak,
maka ia bisa menuntut melebihi kemampuan suami, Untuk itu, pengadilan yang
berhak memutuskan seberapa besar nafkah yang diberikan. | en_US |