Show simple item record

dc.contributor.authorRIZAL ZULKARNAIN
dc.date.accessioned2014-04-15T23:02:34Z
dc.date.available2014-04-15T23:02:34Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM080710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57045
dc.description.abstractTinjauan pustaka mengenai tentang landasan teori, konsep dan pengertian yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meliputi : Perkawinan,terdiri dari Pengertian Perkawinan,Rukun dan Syarat Sahnya Perkawinan,Tujuan Perkawinan serta Macam-Macam Pekawinan ; Nafkah,terdiri dari Pengertian Nafkah,Rukun dan Syarat Sahnya Nafkah,Tujuan Nafkah serta Macam-Macam Nafkah ; Talak,terdiri dari Pengertian Talak,Rukun dan Syarat Sahnya Talak serta Macam-Macam Talak ; Masa Tunggu ( Masa Iddah),terdiri dari Pengertian Masa Tunggu ( Masa Iddah),Rukun dan Syarat Sahnya Masa Tunggu ( Masa Iddah) serta Macam-Macam Masa Tunggu ( Masa Iddah). Pembahasn berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumuan masalah yang ada dalam penulisan skripsi , yaitu mengenai bekas istri yang sedang hamil apakah mendapatkan nafkah setelah ditalak ba’in kubro oleh bekas suaminya dan apakah akibat hukumnya juka suami tidak mau menafkahinya. Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah bekas istri yang ditalak ba’in oleh bekas suaminya dalam keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam pasal 149 b, berhak untuk mendapatkan nafkah pada waktu masa iddah.Karena yang dijelaskan didalam pasal 149 b apabila tidak hamil maka tidak wajib dinafkahi,namun pendapat ulama yang lain tetap mewajibkan seorang suami memberikan nafkah sekalipun wanita tersebut hamil dan telah ia talak Ba’in, tetapi wanita tersebut telah jelas kehamilannya. Dan akibat hukumnya bagi bekas suami yang melalikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya setelah ditalak ba’in kubro terutama dalam masa iddah dan dalam keadaan hamil, maka menjadi hutang baginya dan harus dipertanggung jawabkannya. Karena istri memiliki hak, maka ia bisa menuntut melebihi kemampuan suami, Untuk itu, pengadilan yang berhak memutuskan seberapa besar nafkah yang diberikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101017;
dc.subjectTALAK BA’IN KUBRO, HAMIL, HUKUM ISLAMen_US
dc.titleNAFKAH MASA TUNGGU ISTRI YANG DI TALAK BA’IN KUBRO DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record