Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT MAULANA WINATA
dc.date.accessioned2014-04-15T22:51:10Z
dc.date.available2014-04-15T22:51:10Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57043
dc.description.abstractDalam Pembahasan dapat diketahui bahwa, menurut Undang – Undang No. 8 tahun 2012, hak pilih dan memilih bagi anggota Polri dalam Pemilihan Umum dihilangkan sehingga Polri hanya melaksanakan tugas negara tanpa adanya hak politik yang melekat dalam diri instansi tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan hak dasar berupa hak memilih dan dipilih bagi anggota Polri guna menciptakan situasi yang diinginkan oleh negara. Undang –Undang No. 8 tahun 2012 dan Tap MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri dapat disimpulkan secara tidak langsung negara menindas Hak Asasi Polri dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya keinginan Negara dan mewujudkan Konsep Netralitas kepolisian dalam pelaksanaan Pemilihan umum. Dan berarti belum terdapatnya sinkronisasi hukum, baik secara vertikal maupun horizontal antara penghapusan hak pilih bagi Polri dengan konsepsi Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat demokratis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries07071019065;
dc.subjectPEMILIHAN UMUM, NETRALITAS, POLISIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS NETRALITAS HAK PILIH POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record