Show simple item record

dc.contributor.authorLUTFI KHOIRUL ANAM
dc.date.accessioned2014-04-15T22:30:13Z
dc.date.available2014-04-15T22:30:13Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM080710191089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57036
dc.description.abstractKesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, Surat dakwaan yang disusun JPU dalam Putusan Nomor : 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG dapat disimpulkan sesuai dengan tindak pidana xiii yang dilakukan oleh terdakwa karena dalam dakwaan tunggal oleh JPU, dalam peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa mengandung unsur turut serta tindak pidana. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa dipandang sebagai pelaku utama dalam tindak pidana itu karena sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP bahwa turut serta dihukum sebagi pelaku tindak pidana. Kedua, Surat dakwaan JPU dan putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG dapat disimpulkan tidak batal demi hukum. Karena diketahui bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHAP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Sesuai Pasal 56 KUHAP seharusnya terdakwa wajib didampingi penasehat hukum, namun dalam penjelasan ketentuan Pasal 56 KUHAP bantuan hukum tidak serta merta mutlak wajib diberikan akan tetapi disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersediaanya tenaga penasihat hukum ditempat wilayah hukum pengadilan itu sendiri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191089;
dc.subjectTindak Pidana Pencurianen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERKAIT DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA (PUTUSAN NOMOR : 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record