dc.description.abstract | Bagi pengawas pemilu, pokok tugasnya masih perlu ditambah, yakni demi menjamin suatu
perebutan kekuasaan berlangsung secara beradab, berbasis pada asas langsung, umum, bebas,
rahasia, serta jujur dan adil dalam kepatuhan seluruh peraturan perundang-undangan yang
mengatur pemilu. Dengan demikian tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu
sungguh berat. Artinya, pemilu tidak bisa dibiarkan berlangsung secara kurang beradab dan
berantakan. Amat besar resikonya apabila penyelenggaraan pemilu tanpa kontrol. Apa
jadinya apabila pemilu tanpa pengawasan. Karena pemilu adalah urusan publik, maka sudah
selayaknya bila ia dikontrol dan diawasi. Karena tanpa pengawasan dan kontrol, sama saja
dengan kita yang mendorong penyelundupan pelanggaran atau kesalahan. Namun masalah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa diatasi untuk pemilu selanjutnya, yakni sesuai dengan
putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 dimana dalam salah satu amar putusannya tersebut
Mahkamah Konstitusi menyatakan :1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam
DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor
yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; 2.Warga
Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK)
atau nama sejenisnya; 3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang
menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di
dalam KTP-nya; 4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas,
sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. | en_US |