Show simple item record

dc.contributor.authorKYNANTIE DANI ANANDA
dc.date.accessioned2014-04-15T22:16:47Z
dc.date.available2014-04-15T22:16:47Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57034
dc.description.abstractBagi pengawas pemilu, pokok tugasnya masih perlu ditambah, yakni demi menjamin suatu perebutan kekuasaan berlangsung secara beradab, berbasis pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil dalam kepatuhan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Dengan demikian tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu sungguh berat. Artinya, pemilu tidak bisa dibiarkan berlangsung secara kurang beradab dan berantakan. Amat besar resikonya apabila penyelenggaraan pemilu tanpa kontrol. Apa jadinya apabila pemilu tanpa pengawasan. Karena pemilu adalah urusan publik, maka sudah selayaknya bila ia dikontrol dan diawasi. Karena tanpa pengawasan dan kontrol, sama saja dengan kita yang mendorong penyelundupan pelanggaran atau kesalahan. Namun masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa diatasi untuk pemilu selanjutnya, yakni sesuai dengan putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 dimana dalam salah satu amar putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan :1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; 2.Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya; 3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101249;
dc.subjectDAFTAR PEMILIH TETAP (DPT), PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, PEMILIHAN UMUMen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS SENGKETA DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record