dc.description.abstract | Garis besar pembahasan dalam skripsi ini adalah mengkaji tentang suatu
wewenang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jember yang pada saat ini
mengalami pengurangan dari sistem kinerja instansi ini, yang dikarenakan adanya
suatu perubahan terhadap Undang-undang tentang pengaturan Lalu lintas dan
angkutan Jalan, sehingga Undang-undang ini membuat pengurangan tugas pokok
dan fungsi atas apa yang seharusnya menjadi kewenangan dari dinas perhubungan
kabupaten jember dibagi dengan instansi lainnya.
Pergantian Undang-Undang tentang Lalu lintas dan angkutan jalanyang
pada awalnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, yang kini menjadi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan dan Jalan
mengalami berbagai perubahan tentang tugas pokok dan fungsi yang pada
dasarnya terdapat pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992,yaitutentang tugas
dan wewenangDinas perhubungan dalam mengatur Lalu lintas dan Jalan,yang
mana pada awalnya wewenang itu menjadi seutuhnyafungsi dari Dinas
Perhubungan Jember itu sendiri, dan yang sekrang wewenang itu terbagi dalam
tiga (3) instansi yaitu Instansi Bina Marga, instansi Dinas Perhubungan Kabupaten
Jember, dan POLRI.Ketiga instansi ini terbagi atas fungsinya sendiri-sendiri yaitu
sebagai penyedia jalan, penyedia rambu-rambu lalu lintas jalan, dan keaman jalan
itu sendiri,dan ketiga instansi tersebut tidak dapat dipisahkan dikarenakan ada
saling keterkaitan atas tugas dan fungsi dari ketiga instansi itu sendiri.Tugas dan
fungsi dari ketiga instansi ini tercantum dan di atur dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalanyang telah mengalami
banyak perubahan dari Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor
14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. | en_US |