Show simple item record

dc.contributor.authorHERNI CHANDRA SARI
dc.date.accessioned2014-04-15T21:22:06Z
dc.date.available2014-04-15T21:22:06Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101233
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57028
dc.description.abstractTujuan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph). Kedua, Untuk mengetahui tujuan dari pelaksanaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph). Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika tidak melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph). Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Mengenai analisa, yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif. Berdasarkan Uraian diatas, Penulis menyarankan agar masyarakat akan memberikan dukungan terhadap kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak, yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pola kerja aparat perpajakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dalam mengupayakan pembayaran pajak bagi wajib pajak maka haruslah ada hakikat pelayanan umum yang prima yaitu dengan meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah di bidang pelayanan umum. Sesuai dengan pengertian dan hakikat pelayanan umum yang prima, maka pelayanan umum harus dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101233;
dc.subjectSurat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (Pph)en_US
dc.titleKEWAJIBAN MEMASUKKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN (Pph) OLEH WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (Pph)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record