dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Menurut Kompilasi
Hukum Islam, anak angkat tetap berstatus sebagai anak kandung dari orangtua
kandungnya dan kedudukan anak angkat di dalam keluarga orangtua angkatnya adalah
tidak sama dengan kedudukan anak kandung dari orangtua angkatnya. Menurut hukum
Adat Jawa Tengah, status anak tetap berstatus sebagai anak dari orangtua kandungnya
dan kedudukan anak angkat di Jawa Tengah umumnya tidak mempunyai kedudukan
sebagai anak kandung. Menurut hukum Perdata, status anak angkat berubah menjadi
anak kandung orangtua angkatnya dan kedudukan anak angkat akan sama dengan
kedudukan dari anak kandung dari orangtua yang mengangkatnya; kedua, Pengangkatan
anak menurut Kompilasi Hukum Islam tidak membawa akibat dalam hal waris-mewaris
antara anak angkat dengan orangtua angkatnya. Dalam pengangkatan anak menurut
hukum Adat Jawa Tengah, anak angkat berhak atas bagian warisan dari orangtua angkat
dan orangtua kandungnya. Sesuai asas dalam hukum waris adat Jawa Tengah bahwa
anak angkat “ngangsu sumur loro”. Namun mengenai bagian warisan dari orangtua
angkatnya hanya terbatas pada harta gono-gini saja, sesuai asas “harta asal kembali ke
asal”. Harta asal / harta pusaka kembali kepada ahli waris keturunan darah, yaitu anak
kandung dari orangtua angkat. Pengangkatan anak menurut hukum Perdata, berakibat
pada hubungan saling mewarisi antara anak angkat dengan orangtua angkatnya. Dengan
besar bagian warisan anak angkat adalah sama besar dengan bagian yang diterima oleh
anak kandung dari orangtua angkatnya. | en_US |