dc.contributor.author | drg. ARIEF SETIYOARGO., M.Kes | |
dc.date.accessioned | 2014-04-15T20:41:55Z | |
dc.date.available | 2014-04-15T20:41:55Z | |
dc.date.issued | 2014-04-15 | |
dc.identifier.nim | NIM080710191002 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57021 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian: Pertama: Pertimbangan hakim Mahkamah Agung
(putusan Mahkamah Agung Nomor 455/K/Pid/2010) menerima permohonan kasasi
Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Mahkamah Agung adalah bahwa:
Pertama, faktor-faktor yuridis syarat formal tata cara pemeriksaan kasasi, Kedua,
berdasarkan demi keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan
kasasi sebagaimana didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-
PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Ketiga, sesuai
yurisprudensi terkait filosofi tujuan kasasi Mahkamah Agung selaku badan peradilan
tertinggi mempunyai tugas membina dan menjaga agar semua hukum diterapkan
secara tepat dan adil guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan
dibawahnya dan sesuai yurisprudensi yang sudah ada kasasi Jaksa Penuntut Umum
terhadap putusan bebas diterima apabila pembebasan itu bukan merupakan
pembebasan yang murni. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 455K/Pid/2010
yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena
kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan
melakukan pekerjaan telah sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung
sebagaimana Pasal 253 KUHAP, karena substansi perkara yang diperiksa berkaitan
dengan salah penerapan suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan
sebagaimana mestinya dalam perkara pidana dan hukum acara pidana masih dalam
lingkup kewenangan Mahkamah Agung. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080710191002; | |
dc.subject | KASASI, PUTUSAN BEBAS, TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERMOHONAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA SEDEMIKIAN RUPA YANG DILAKUKAN DALAM SUATU JABATAN ATAU PEKERJAAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 455K/Pid/2010) | en_US |
dc.type | Other | en_US |