Show simple item record

dc.contributor.authorDENNY MAULANA
dc.date.accessioned2014-04-15T20:33:29Z
dc.date.available2014-04-15T20:33:29Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM070710191015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57018
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum adalah karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum. Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak cermat memverifikasi fakta-fakta persidangan. Kedua, bahwa dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan adanya putusan Judex Factie yang menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya maka Mahkamah Agung melalui putusan tingkat kasasinya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 79/Pid.B/2011/PN.Dgl tanggal 25 Juli 2011 adalah putusan yang batal demi hukum. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai. Demikian halnya dengan visum et repertum sebagai alat bukti surat hendaknya lebih diperhatikan oleh hakim dalam proses pembuktian terutama dalam tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh khususnya tindak pidana penganiayaan agar supaya hakim dapat menerapkan hukum sesuai dengan kebenaran materiil sehingga keadilan dapat tercapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191015;
dc.subjectKasasi Mahkamah Agung, Penganiayaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (PUTUSAN NOMOR 2183/K.PID/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record