dc.description.abstract | Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Kewenangan Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Sudah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam hal Pengaturan tentang lembaga ombudsman di dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal.
. Kedua, Akibat Hukum Terhadap Institusi Pelayanan Publik bahwa pelapor berhak memberikan laporan kepada ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan Terlapor atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindak lanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama, Mengingat peran penting yang dimiliki oleh Ombudsman dalam hal pengawasan pemerintahan, diperlukan peningkatan bentuk hukum yang mengatur Ombudsman Republik Indonesia yang saat ini dengan Undang-undang supaya kelak diatur di dalam Undang-undang
Dasar. Kedua, Secara berangsur-angsur Ombudsman Republik Indonesia perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan pelaksanaan fungsinya baik dengan membentuk lembaga-lembaga Ombudsman Perwakilan di daerah-daerah yang masih belum terbentuk Lembaga Ombudsman Perwakilan maupun dengan meningkatkan kapabilitas para anggota Ombudsman dan Asisten Ombudsman serta para stafnya | en_US |