Show simple item record

dc.contributor.authorALWINDRA
dc.date.accessioned2014-04-15T01:48:55Z
dc.date.available2014-04-15T01:48:55Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56992
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh yaitu: pertama, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP menurut penulis tidak terpenuhi, dikarenakan unsur dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang tidak terbukti. Dan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menurut penulis tidak terpenuhi, dikarenakan unsur adanya kesengajaan dalam unsur penganiayaan ini tidak terbukti. Jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 329/Pid.B/2010/PN.Im tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Kedua, Putusan hakim PN Indramayu yang memutus bebas para terdakwa dalam Putusan Nomor : 329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Menurut para korban sendiri ada 6 orang yang melakukan pemukulan tersebut, sedangkan dalam dakwaan JPU ada 8 orang. Adanya perbedaaan keterangan antara para saksi dan fotocopy Putusan Perkara Pidana Nomor: 574/PID.B/2009/PN.Im. Jadi putusan hakim PN Indramayu yang memutus bebas para terdakwa dalam Putusan Nomor : 329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Saran yang penulis berikan yaitu: pertama, JPU seharusnya lebih memperhatikan syarat materiil surat dakwaan agar seseorang yang melakukan tindak pidana dapat terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan, serta JPU dapat membedakan antara pelaku dan korban dalam suatu peristiwa pidana. Kedua, Hakim seharusnya memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan juga sesuai dengan keyakinan hakim itu sendiri, sebagaimana sistem pembuktian secara negatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101036;
dc.subjectPUTUSAN BEBAS, TINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Putusan Nomor: 329/Pid.B/2010/PN.Im)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record