dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Bentuk-bentuk
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan
adalah : Pertama, Lalai menjalankan tugasnya mengawasi Perseroan. Kedua, itikad
buruk direksi, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, melakukan perbuatan
melawan hukum, seperti direksi yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh perseroan. Keempat, menggunakan kekayaan perseroan,
baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan
kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup
untuk melunasi utang-utang perseroan. Kelima, terjadinya kepailitan perseroan akibat
kelalaian direksi. Pertanggungjawaban direksi atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dalam mengurus perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Apabila direksi lebih dari
satu, maka setiap direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian
yang ditimbulkan apabila direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
hingga harta pribadinya. Namun demikian, anggota Anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila direksi dapat membuktikan perbuatan
tersebut bukan kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana dimaksud pada ketentuan
Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | en_US |