Show simple item record

dc.contributor.authorAGUSTINO SANDY PERMANA
dc.date.accessioned2014-04-15T01:40:05Z
dc.date.available2014-04-15T01:40:05Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM070710191107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56989
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan adalah : Pertama, Lalai menjalankan tugasnya mengawasi Perseroan. Kedua, itikad buruk direksi, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, melakukan perbuatan melawan hukum, seperti direksi yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Keempat, menggunakan kekayaan perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang-utang perseroan. Kelima, terjadinya kepailitan perseroan akibat kelalaian direksi. Pertanggungjawaban direksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam mengurus perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Apabila direksi lebih dari satu, maka setiap direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian yang ditimbulkan apabila direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga harta pribadinya. Namun demikian, anggota Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila direksi dapat membuktikan perbuatan tersebut bukan kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191107;
dc.subjectDireksi Perseroan Terbatas, Perbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record