Show simple item record

dc.contributor.authorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.date.accessioned2013-07-04T01:34:34Z
dc.date.available2013-07-04T01:34:34Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/568
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractPerkembangan dunia usaha tidak hanya berbicara soal keseragaman dalam bentuk HAKI yang dilisensikan, tetapi juga kewajiban mematuhi segala perintah yang dikeluarkan, termasuk sistem pelaksanaan operasional kegiatan yang diberikan lisensi tersebut. Maka berkembanglah Perjanjian Waralaba sebagai alternatif pengembangan usaha.TRIPs Agreement, menyatakan bahwa perlu adanya perlindungan hak khusus yang termasuk dalam ranah HAKI. UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak sehat juga mengecualikan perjanjian waralaba seperti termuat dalam Pasal 50 huruf (b) UU No 5 Tahun 1999 sebagai bentuk konsekuensi ratifikasi TRIPs.Namun apabila para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Waralaba ternyata melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat maka KPPU berdasarkan tudas dan kewenangan yang terdapat dalam pasal 35 dan 36 UU No 5 Tahun 1999 dapat melakukan penegakan hukum dan apabila terbukti dapat memberikan sanksi berupa sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan. Artinya setiap pelaku usaha sekalipun dia memiliki hak eksklusif harus selalu memperhatikah kaidah persaingan usaha yang sehat s ehingga tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha lainen_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPerjanjian Waralaba, Persaingan Usaha, HAKI, TRIPsen_US
dc.titlePENGECUALIAN PERJANJIAN WARALABA DALAM UU NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record