Show simple item record

dc.contributor.authorSASMITA YULINDA
dc.date.accessioned2014-04-13T21:49:09Z
dc.date.available2014-04-13T21:49:09Z
dc.date.issued2014-04-13
dc.identifier.nimNIM090710101350
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56875
dc.description.abstractTujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan tentang Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang meliputi : Pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan dapat memberikan pemasukan bagi daerah untuk menabah kas keuangan daerah maupun kas Negara sendiri, pajak dapat juga digunakan untuk pembangunan daerah, disegala bidang, baik dibidang kesehatan masyarakat,pendidikan, maupun dalam penyelenggaran kerja pemerintah daerah. Begitu banyak penyalahgunaan fungsi pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang. Sebagaimana diamanatkan oleh UU PDRD, PBB Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Kab./Kota) selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. Dengan demikian, maka mulai Tahun pajak 2014, PBB P2 menjadi Pajak Kab./Kota. Untuk dapat memungut PBB P2, maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh Pemda adalah menyiapkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Bagi daerah yang belum siap menjalankan pengalihan pengelolaan PBB pada akhir tahun 2013, daerah tersebut akan berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah karena pada saat itu pemerintah pusat sudah tidak boleh melakukan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan amanat pada pasal 180 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan penuh pengalihan pengelolaan PBB, daerah dituntut untuk mempersiapkan diri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101350;
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.titlePERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record