dc.description.abstract | Putusan yang diberikan oleh Hakim tersebut salah
satu dasar pertimbangannya adalah karena terbukti bahwa barang bukti narkotika
berikut peralatannya bukan milik atau berada dalam penguasaan terdakwa, maka
unsur kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau
mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan sendirinya tidak terbukti
terpenuhi secara sah dalam perbuatan terdakwa. Saran yang diberikan bahwa,
hendaknya penyidik POLRI lebih jeli, teliti, matang dan cermat dalam melakukan
penyidikan suatu kasus pidana, khususnya dalam hal mengumpulkan alat bukti
sebagai proses pembuktian di persidangan. Dengan kuatnya alat bukti yang diperoleh
tersebut sebagai upaya untuk menjerat pelaku tindak pidana dalam persidangan
melalui keyakinan hakim atas kekuatan pembuktian alat bukti yang diperoleh
tersebut. Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia
ternyata telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan yang harus mendapat
penanganan yang serius, karena hal ini bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa.
Oleh karena itu kewaspadaan akan peredaran narkotika harus lebih ditingkatkan,
sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat di
lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus pada tahap aplikasi hukum
terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana
penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang berlaku, sehingga
dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya dengan putusan
hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan efek jera dan
gambaran bagi calon pelaku lainnya. | en_US |