dc.description.abstract | Pemakai dan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur pemakai dan pemakaian bahasa Indonesia, pengguna bahasa Indonesia banyak melanggar pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbagai konteks komunikasi. Peristiwa komunikasi seperti berbicara dalam sidang, dialog khusus, debat, wawancara, diskusi; menulis dalam facebook, spanduk, slogan, iklan; membaca buku pelajaran, koran, majalah; mendengarkan perkataan-perkataan dalam radio, televisi, pertanyaan dan jawaban tilpun seseorang, diketahui pilihan kata dan kalimat yang diekspresikan kurang layak untuk diungkapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia yang demikian dinilai dapat merendahkan jati diri dan martabat sesama bangsa. Bagaimanakah berbahasa Indonesia yang dapat menjunjung tinggi jati diri dan martabat bangsa? Berbahasa Indonesia yang tepat dengan kebutuhan konteks komunikasi. Pemakaian bahasa Indonesia dikatakan tepat dengan kebutuhan konteks komunikasi, jika pengguna bahasa mampu mengenal benar pemakai bahasa, kesantunan pemakaian bahasa, dan budaya pemakaiannya. | en_US |