dc.description.abstract | Upacara adat ini dilakukan oleh masyarakat Cungking, Kelurahan
Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi Jawa Timur. Upacara adat Resik
Lawon, berasal dari kata resik yaitu membersihkan dan lawon yaitu kain kafan,
sehingga memiliki arti pembersihan kain kafan putih di sekitar makam. Upacara
adat Resik Lawon ini dilaksanakan setiap Bulan Ruwah (Bulan Jawa), yakni
antara tanggal 12 sampai tanggal 15 Ruwah yang jatuh pada hari Kamis atau
Minggu. dalam menyambut datangnya Ramadhan mempunyai ritual tradisi Resik
Lawon. Ritual ini merupakan kegiatan membersihkan kain kafan putih di dalam
makam buyut Cungking atau sesepuh yang dikeramatkan masyarakat sekitar. Para
pelaku ritual ini adalah orang-orang yang masih percaya dengan hal-hal yang
berbau mistis atau magis. Para pelaku sangat menjunjung tinggi ritual ini dan
berkewajiban harus dilaksanakan, sebab jika tidak dilaksanakan para pelaku ritual
ini percaya Buyut Cungking akan marah dengan mendatangkan musibah. Oleh
sebab itu maka rumusan masalah yang dipilih adalah: Apa tujuan diadakan
Ritual Resik Lawon bagi para pengikutnya?
Penelitian ini memakai desain penelitian kualitatif alasan pemilihan metode
ini didasarkan pada tujuan penelitian dan rumusan masalah yang telah di tentukan.
Sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang obyek penelitian yang
diteliti dan tercapainya tujuan dan rumusan masalah tentang Upacara Adat Ritual
Resik Lawon yang dilaksanakan oleh masyarakat Lingkungan Cungking,
Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. | en_US |