Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD FANNI R.
dc.date.accessioned2014-03-25T01:03:21Z
dc.date.available2014-03-25T01:03:21Z
dc.date.issued2014-03-25
dc.identifier.nimNIM060910302195
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56273
dc.description.abstractSektor perikanan memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional termasuk di Gili Ketapang Sumberasih Probolinggo berupa devisa, penyediaan protein bagi masyarakat, dan penyerapan lapangan kerja. Akan tetapi, sistem bagi hasil dalam usaha yang melibatkan berbagai komponen, yang mempengaruhi tingkat pendapatan yang bukan hanya berakibat pada kesejahteraan yang berbeda, tapi juga pada rasa keadilan dalam perolehan ekonomi. Pelaksanaan Undang Undang No 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan belum mampu menjadi pendorong terciptanya bagi hasil yang adil dalam masyarakat nelayan. Keadaan ini terjadi pada masyarakat nelayan Gili Ketapang dalam sistem bagi hasil antara pemilik perahu, pemilik modal dan buruh nelayan. Kondisi inilah yang mendorong penulis ingin mengetahui lebih jauh bagaimana pembagian kerja dan sistem bagi hasil dalam penangkapan ikan pada masyarakat nelayan yang ada di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo. Untuk mengetahui permasalahan tersebut di atas, penulis memakai beberapa metode yang dinilai relevan untuk menggali data, menganalisis dan menarik sebuah kesimpulan dari persoalan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan pokok yang digunakan adalah snowball sampling (bola salju) dan penentuan informan tambahan menggunakan teknik purposive sampling dengan criteria tertentu yang sudah ditentukan oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa sistem pembagian kerja dalam penangkapan ikan dapat di spesialisasikan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari tekong, juru mudi, tukang mesin, pangrabet kapal, pangrabet jarring, dan pandheganya di atas kapal. Disisi lain sistem kerja antara pemilik perahu, pemilik modal dan buruh nelayan cenderung bersifat kapitalis yang banyak memihak pada kelompok borjuis atau para pemilik modal dan kurang menguntungkan bagi kelompok proletar atau nelayan buruh. Sedangkan sistem bagi hasil dalam penangkapan ikan untuk perahu besar (sleret, payang hitam dan jonggrang) berlaku sistem bagi tiga (telon), hasil tangkapan dibagi menjadi tiga bagian, antara lain: satu bagian untuk orenga dan dua bagian untuk pandhiga. Pada sistem telon, kerusakan dan kebutuhan peralatan perahu, payang dan kebutuhan bahan bakar besar atau kecil menjadi tanggungan orenga. Jadi, sistem bagi hasil usaha yang dilakukan oleh pemilik perahu, pemilik modal dan buruh nelayan yakni dari seluruh hasil penjualan diambil 15-20% oleh pemilik modal atau tengkulak sisanya dibagi 3 bagian, 1 bagian diambil sang pemilik perahu dan 2 bagian diberikan kepada buruh nelayan. Yang 2 bagian untuk buruh nelayan ini dibagi lagi sesuai jumlah anggota nelayan yang ikut bekerja saat itu yang jumlahnya berkisar 20-25 orang. Untuk kapal kecil yang berjumlah 2 orang sistem bagi hasil yang berlaku adalah sistem bagi dua (maron), hasil tangkapan dibagi menjadi dua bagian, antara lain: satu bagian untuk orenga dan satu bagian lagi untuk pandhiga. Jika pemilik kapal tidak ikut melaut maka dia mendapatkan 2 bagian, yaitu 1 bagian sebagai pemilik kapal dan 1 bagian sebagai penyedia perbekalan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060910302195;
dc.subjectSistem Bagi Hasil, Penangkapan Ikanen_US
dc.titlePembagian Kerja dan Sistem Bagi Hasil Dalam Penangkapan Ikan di Pulau Gili Ketapang Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record