dc.description.abstract | Kesimpulan skripsi adalah Pertama, dasar pengajuan Peninjauan Kembali
oleh pemohon peninjauan kembali/terpidana Hillary K. Chimezie sudah sesuai
dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu : terdapat keadaan baru (novum) dan
adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Dalam putusan No. 45
PK/Pid.Sus/2009 Pemohon Peninjauan Kembali/Hillary K. Chimezie mengajukan
alasan hanya ada 2 (dua) unsur yang terpenuhi yaitu terdapatnya keadaan baru
(novum) dan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Kedua, dasar
pertimbangan hakim mengubah pidana mati menjadi pidana penjara (12 tahun)
dalam putusan Peninjauan Kembali No. 45 PK/Pis.Sus/2009 tentang perkara
tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sistem pemidanaan, maka putusan
hakim yang memberikan sanksi penjara 12 tahun tidak sesuai dengan fakta
persidangan. Dalam Putusan MA No. 45 PK/Pid.Sus/2009 sudah sesuai dengan
sistem pemidanaan, seperti diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Hakim
berpedoman pada Pasal 10 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang No. 22 Tahun
1997 tentang Narkotika | en_US |