Show simple item record

dc.contributor.authorRaditha Kharisma
dc.date.accessioned2014-03-24T00:01:11Z
dc.date.available2014-03-24T00:01:11Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM080710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56161
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013, Kebijakan ini mengarah kepadas sektor UMKM. Tetapi sampai saat ini pelaksanaannya masih belum sepenuhnya terlaksana secara menyeluruh. Kurang gencarnya sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat dan para Wajib Pajak (pelaku UMKM) merupakan salah satu factor penghambat pelaksanaan peraturan baru ini. . Disamping tujuan-tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang telah tertera di dalamnya, Tujuan utama dari pengenaan pajak PPh final 1 persen ini memang untuk menegakkan keadilan pajak karena potensi penerimaan negara diprediksi relatif kecil. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 yang baru saja dirilis oleh Direktorat Jenderal mempunyai dampak luar biasa bagi penerimaan pajak. Namun munculnya Peraturan tersebut telah mengundang pro dan kontra. Dampak negative yang dirasa oleh para pelaku UMKM adalah pemungutan pajak satu persen dari peredaran bruto/omzet terhadap para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dianggap sebagai kebijakan yang memberatkan pelaku usaha itu.Pengenaan pajak penghasilan final tersebut tidak mencerminkan kemampuan membayar masing-masing wajib pajak. Serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak yang mengalami kerugian tidak dapat mengajukan kompensasi atas kerugian pada tahun pajak berikutnya. Dampak positif yang dirasa oleh para pelaku UMKM adalah Pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan rutin membayar pajak, hadirnya peraturan pemerintah ini memudahkan mereka dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.Jumlah pajak yang dibayarkan oleh pelaku UMKM apabila menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga akan berkurang bila dibandingkan dengan penghitungan menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.UMKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan NPWP. Dengan mendapatkan NPWP, pelaku UMKM tersebut akan beralih dari usaha informal menuju usaha formal, maka usaha tersebut akan mendapatkan akses ke lembaga keuangan. Dengan mendapat akses ke perbankan, pelaku UMKM akan memiliki akses kredit perbankan untuk mengembangkan usahanya menjadi perusahaan menengah dan kemudian menjadi besar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101214;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN, UMKMen_US
dc.titlePENGARUH PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record