Show simple item record

dc.contributor.authorNORISTA SOFI YANTI
dc.date.accessioned2014-03-21T07:26:24Z
dc.date.available2014-03-21T07:26:24Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101267
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56159
dc.description.abstractPada penelitian skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal reseach) yang difokuskan untuk mengkaji norma – norma dan kaidah hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan asas – asas hukum hukum (legal principle approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yang berpedoman pada prinsip – prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan dari skripsi ini antara lain: 1). Pertimbangan Hakim merupakan suatu upaya mutlak yang harus ada ketika hakim akan menjatuhkan putusan. Pertimbangan hakim dalam hal ini mencakup alasan – alasan logis, alasan berdasarkan peraturan perundang – undangan serta segala bentuk fakta – fakta apasaja yang terbukti dipersidangan termasuk juga pada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam menjatukan putusan dapat dilakukan dalam sidang permusyawaratan hakim guna membahas serangkaian pemeriksaan dalam persidangan, untuk selanjutnya merundingkan, memeriksa berdasarkan bukti dan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, mengadili dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melupakan nilai keadilan. 2). Dalam hal menjatuhkan putusan, bentuk kebebasan hakim merupakan kebebasan mutlak terbatas, artinya hakim bebas menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya dan fakta yang ada dipersidangan serta terbatas karena kebebasan seorang hakim dibatasi oleh Pancasila, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan – peraturan lain yang dibuat dengan tujuan agar dengan kebebasan yang dimilikinya, seorang hakim tidak melakukan perbuatan kesewenang – wenangan dalam melaksanakan fungsi peradilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101267;
dc.subjectKEMERDEKAAN HAKIM, VONIS MINIMAL, TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEMERDEKAAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS MINIMAL KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record