Show simple item record

dc.contributor.authorNI MADE DHYANA ANANDA SAPUTRI
dc.date.accessioned2014-03-21T07:23:30Z
dc.date.available2014-03-21T07:23:30Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM080710191046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56158
dc.description.abstractTipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Penerapan dari parkir berlangganan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daearah untuk Kabupaten banyuwangi sangat efektif sekali dalam kaitannya memberikan sumbangsih yang sangat besar dan begitu terasa manfaatnya. Hal ini dapat dilihat dari pendapatan sektor parkir berlangganan yang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Sebut saja pada tahun 2010 saja mencapai Rp. 6.659.050.000,- , untuk tahun 2011 sebesar Rp. 7.499.337.500,-, 2012 sebesar Rp. 10.012.202.500,-, sedangkan pada penutupan tahun 2013 sudah mencapai Rp. 10.906.875.000,- dapat kita lihat berarti disni parkir berlangganan itu penerapannya sangat efektif sekali dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Banyuwangi. Berbicara tentang bagaimana penerapan retribusi parkir berlangganan tentulah kita akan membicarakan tentang sejauh mana atau keefektifan dari parkir berlangganan tersebut. Banyak sekali kita melihat terjadinya pro dan kontra dalam kebijakan public adalah sesuatu yang tidak bisa terelakkan. Tidak ada sebuah kebijakan yang akan memuaskan semua pihak, pasti ada yang senang dengan kebijakan tersebut dan yang menentang kebijakan tersebut. Penerapan dari peraturan daerah ini sangat efektif sekali dalam kaitannya ketika diterapkan kepada wajib pajak. Akan tetapi masih ada kekurangan dimana ada permainan dari oknum sehingga meskipun wajib pajak yang sudah membayar atau melaksanakan kewajibannya yaitu ikut parkir berlangganan tetapi masih saja ditarik parkir di tempat-tempat dia memarkir kendarannya hal ini yang memicu kontra dari masyarakat akan parkir berlangganan. Akan tetapi sejauh ini berhasil dan sukses peraturan daerah ini diterapkanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191046;
dc.subjectRETRIBUSI PARKIR, PENDAPATAN ASLI DAERAHen_US
dc.titlePERANAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record