Show simple item record

dc.contributor.authorMELDY DEVY KAUNANG
dc.date.accessioned2014-03-21T07:04:12Z
dc.date.available2014-03-21T07:04:12Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101160
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56152
dc.description.abstractPelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan seluruh masyarakat dan segala aspeknya, demikian halnya dengan contoh kasus yang diangkat dalam penulisan ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 358/K/Pdt/2012 menyangkut masalah pendirian bangunan di atas jalan umum yang merugikan kepentingan umum. Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad telah mendirikan bangunan tersebut termasuk sebagian tanah jalan umum atau Gang 34, tanpa hak dan merugikan kepentingan umum, dan dengan berdirinya bangunan yang dilakukan oleh Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad, akibatnya mempersempit jalan umum atau Gang 34, maka akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka jelas kendaraan roda empat tidak mampu masuk ke dalam gang, sehingga merugikan kepentingan umum. Rumusan Masalah meliputi : (1) Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan (2) Bentuk tanggung jawab dari Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad terhadap pendirian bangunan di atas jalan umum Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa hak dan merugikan kepentingan umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait dengan kasus yang dikaji bahwa dengan perbuatan Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad mendirikan bangunan di atas jalan umum tanpa hak telah merugikan kepentingan umum, sehingga Penggugat menuntut ganti kerugian atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Kedua, Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad mempunyai tanggung jawab hukum atas pendirian bangunan di atas jalan umum sebagai perbuatan melawan hukum. Secara teoritis, sebagai badan hukum (naturlijkpersoon) dapat dimintai Pertama, pertanggungjawaban dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum. Kedua, tanggung jawab dalam makna responbility atau tangung jawab moral (etis). Perbedaan antara tanggung jawab dalam makna liability terletak pada sumber pengaturannya. Pada saat tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responbility, namun jika tanggung jawab tersebut telah diatur dalam norma hukum, maka termasuk dalam liability.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101160;
dc.subjectPendirian Bangunan, Atas Jalan Umumen_US
dc.titleANALISA TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS JALAN UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record