dc.description.abstract | Pada skripsi yang akan disusun penulis menggunakan pendekatan undangundang
(statute approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan
menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang di tangani. Berkaitan dengan pendekatan konsep (conseptual
approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer yang meliputi perundang-undangan, catatan–catatan resmi atau risalah
dalam pembuatan perundang undangan dan putusan–putusan oleh hakim. Bahan
hukum sekunder berupa buku-buku teks baik berupa buku yang mengenai Ilmu
Politik, Ekonomi atau Filsafat atau laporan penelitian hukum, jurnal hukum yang
memuat tulisan-tulisan kritik para ahli dan para akademisi terhadap berbagai
produk hukum perundang-undangan dan putusan pengadilan, notulen-notulen
seminar hukum, memori-memori yang memuat opini hukum, monograpmonograp,
buletin-buletin atau terbitan lain yang memuat debat-debat dan hasil
dengar pendapat di parlemen, deklarasi-deklarasi, dan situs-situs internet yang
mempunyai relevansi dengan topik penelitian.
Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah membahas mengenai
perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami malpraktek dimana dalam
klausul tersebut mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Jika dalam
perlakuan medis terdapat kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
sehingga mengakibatkan kerugian maka pasien berhak menuntut adanya ganti
kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Kerugian disini harus merupakan kerugian yang disebabkan oleh penanganan
medis yang salah dan dapat dibuktikan baik melalui ilmu kedokteran dan ilmu
hukum. Pada dasarnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah
hubungan perdata yang jika adanya salah penanganan medis akan masuk pada
ruang lingkup perdata yakni bisa berupa wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum. Dapat dikatakan wanpretasi apabila dokter tidak melakukan kewajiban
penanganan medis secara maksimal atau melaksanakan kewajiban yang tidak
sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur, apabila merugikan pasien
maka terjadi malpraktek yang membentuk pertanggungjawaban perdata terhadap
kerugian tersebut. | en_US |