Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIA HAPSARI
dc.date.accessioned2014-03-21T06:18:51Z
dc.date.available2014-03-21T06:18:51Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56149
dc.description.abstractPada skripsi yang akan disusun penulis menggunakan pendekatan undangundang (statute approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani. Berkaitan dengan pendekatan konsep (conseptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan, catatan–catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang undangan dan putusan–putusan oleh hakim. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks baik berupa buku yang mengenai Ilmu Politik, Ekonomi atau Filsafat atau laporan penelitian hukum, jurnal hukum yang memuat tulisan-tulisan kritik para ahli dan para akademisi terhadap berbagai produk hukum perundang-undangan dan putusan pengadilan, notulen-notulen seminar hukum, memori-memori yang memuat opini hukum, monograpmonograp, buletin-buletin atau terbitan lain yang memuat debat-debat dan hasil dengar pendapat di parlemen, deklarasi-deklarasi, dan situs-situs internet yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami malpraktek dimana dalam klausul tersebut mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Jika dalam perlakuan medis terdapat kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan kerugian maka pasien berhak menuntut adanya ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian disini harus merupakan kerugian yang disebabkan oleh penanganan medis yang salah dan dapat dibuktikan baik melalui ilmu kedokteran dan ilmu hukum. Pada dasarnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah hubungan perdata yang jika adanya salah penanganan medis akan masuk pada ruang lingkup perdata yakni bisa berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dapat dikatakan wanpretasi apabila dokter tidak melakukan kewajiban penanganan medis secara maksimal atau melaksanakan kewajiban yang tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur, apabila merugikan pasien maka terjadi malpraktek yang membentuk pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101039;
dc.subjectPASIEN, MALPRAKTEK, PERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTEKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record