Show simple item record

dc.contributor.authorGURUH BAGAS PERKASA
dc.date.accessioned2014-03-21T06:15:53Z
dc.date.available2014-03-21T06:15:53Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM060710191029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56148
dc.description.abstractKesimpulan hasil penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar penuntut umum mengajukan kasasi pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 250/PID/2007/PT. DKI tidak sesuai jika ditinjau dari ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya KUHAP. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Putusan pengadilan yang dapat diajukan kasasi yaitu perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (Pasal 244 KUHAP). Alasan diajukannya kasasi atas putusan bebas oleh jaksa salah satunya bersumber dari yurisprudensi Putusan Nomor 275 K/Pid/1983 dalam kasus Natalegawa, yang pada intinya Mahkamah Agung membagi putusan bebas menjadi dua jenis, yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Untuk putusan bebas murni putusan tersebut oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak termasuk putusan yang dapat dikasasi, sementara untuk putusan bebas yang tidak murni dapat diajukan kasasi. Selain itu, dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, dan TAP MPR Nomor III Tahun 2000 tentang Tertib Hukum. Kedua, Akibat hukum jika putusan Mahkamah Agung berdasarkan putusan hakim yang menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, maka putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 250/PID/2007/PT.DKI tanggal 1 Agustus 2007 adalah batal demi hukum. Berdasarkan hal tersebut, putusan pengadilan yang dikasasi “dibatalkan” oleh Mahkamah Agung atas alasan putusan pengadilan yang dikasasi mengandung pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dengan pengabulan permohonan kasasi, maka akan diiringi dengan pembatalan putusan pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191029;
dc.subjectPutusan Bebas, Hukum Kasasi, Pidana Kekerasanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS (NIET SUIVERA VRIJSPRAAK) SEBAGAI ALASAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 02/K/PID.SUS/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record