dc.description.abstract | Perlindungan TKI oleh Kementerian Luar negeri Indonesia diwakili oleh
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Dengan Mengacu pada pedoman
normatif sebagaimana ditentukan dalam undang- undang No. 37 tahun 1999
tentang Hubungan Luar negeri dan KEPMENLU- RI No. 05/OT/II/2002/01
tentang organisasi dan tata kerja Departemen Luar Negeri Bagian VI Pasal 943,
telah dibentuk Direktorat Perlindungan warga Negara Indonesia (WNI) dan
Badan Hukum Indonesia (BHI) , yang Bertugas untuk mengurus masalah
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan dan bantuan hukum
kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.2
Dibentuknya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Departemen luar
negeri (deplu), merupakan keinginan seluruh warga negara Indonesia. Direktorat
Perlindungan WNI dan BHI mempunyai tugas pokok untuk melindungi WNI dan
BHI di luar negeri yang meliputi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), profesional,
mahsiswa, bisnisman, wisatawan, dan keagamaan/ misionaris. Sementara itu,
yang dikategorikan BHI di luar negeri adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), PT, dan Perusahaan- perusahaan swasta Indonesia yang berbentuk Joint
Venture maupun membuka cabang di negara lain. | en_US |