Show simple item record

dc.contributor.authorERLINA MUFIDA
dc.date.accessioned2014-03-21T06:02:14Z
dc.date.available2014-03-21T06:02:14Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM080710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56143
dc.description.abstractPada penelitian skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal reseach) yang difokuskan untuk mengkaji norma – norma dan kaidah hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni pendekatan perundang – undangan (statuteapproach), pendekatan asas – asas hukum hukum (legal principle approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yang berpedoman pada prinsip – prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan dari skripsi ini antara lain: 1. Proses mengajukan perkara dalam pengadilan pajak adalah: a. Para pihak yang bersengketa, yang mana dalam sengketa pajak orang atau badan di satu pihak berhadapan dengan pejabat yang berwenang di lain pihak. Orang dalam hal ini tentu saja sebagai manusian yang berkedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perpajakan tertentu. b. Hak untuk Mengajukan Banding dan Gugatan, yakni: Banding, bahwa yang dapat mengajukan banding adalah wajib pajak atau penanggung pajak. Banding dapat dilakukan manakala pihak wajib pajak atau penanggung pajak merasa dirugikan oleh adanya suatu keputusan di bidang pajak yang menurut ketentuan dapat diajukan banding. Jadi dalam hal ini hak untuk mengajukan banding itu baru dapat muncul apabila menurut ketentuan yang berlaku itu terhadap suatu keputusan di bidang pajak boleh diajukan banding. Gugatan, mengenai hak untuk mengajukan gugatan juga ada pada wajib pajak atau penanggung pajak. Kapan atau bilamana gugatan dapat diajukan perlu dilihat pada ketentuan yang mengatur mengenai penagihan pajak. 2. Kekuatan hukum hakim pengadilan pajak bagi pihak yang bersengketa. Hakim pengadilan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi dalam putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim pengadilan pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101249;
dc.subjectPENGADILAN PAJAK, SENGKETA PAJAKen_US
dc.titlePERANAN HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record