Show simple item record

dc.contributor.authorDIAN KARNILA WULANDARI
dc.date.accessioned2014-03-21T05:56:36Z
dc.date.available2014-03-21T05:56:36Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM100710101232
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56141
dc.description.abstractBentuk perbuatan bidan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien adalah perbuatan bidan yang tidak berdasarkan pada standar profesi, standar kompetensi kebidanan, standar asuhan kebidanan dan kode etik profesi bidan. Bentuk tanggungjawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien jika terjadi kerugian sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan bidan dalam memberikan pelayanana jasa kebidanan yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan tindakan yang merugikan bagi pasien. Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan, dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan. Perbuatan bidan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur juga dapat mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan bertanggungjawab secara mutlak terhadap tindakan dan dalam hal mengambil suatu keputusan dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pasien jika pasien merasa dirugikan yakni megajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri setempat atas dasar perbuatan melawan hukum. Bidan, diharapkan dalam menjalankan profesinya dapat bekerja lebih profesional dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri pasien. Komunikasi yang baik antara bidan dan pasien juga perlu terjalin dengan baik. Pemerintah, hendaknya dapat melakukan kerjasama yang baik dengan bidan yang ada di daerah serta memberikan fasilitas penunjang agar bidan dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care selama masa kehamilan. Masyarakat, hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan bidan dalam menggunakan jasa pelayanan kebidanan. Masyarakat diharapkan mampu menggali segala informasi terkait dengan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan terhadap dirinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101232;
dc.subjectBIDAN, KERUGIAN, DIRI PASIENen_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS PERBUATAN BIDAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA DIRI PASIENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record